Teori Hukum Alam

Wawasan Kebangsaan
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam. Menurut penganut teori ini, bahwa Negara terbentuk melalui proses yang sederhana, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Keluarga → Kelompok → Desa → Kota/Negara
Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
 Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
 Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino
(1226-1234)
 Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat (JJ. Rousseau, John Locke, Thomas Hobes, Grotius, dan Immanuel Kant).
Dengan mengutip kata Grotius, Arief Budiman (2002), menyatakan bahwa negara terjadi karena suatu persetujuan, karena tanpa negara orang tak dapat menyelamatkan dirinya dengan cukup. Dari persetujuan itu lahirlah kekuasaan untuk memerintah. Kekuasaan tertinggi untul memerintah ini dinamakan kedaulatan. Kedaulatan itu dipegang oleh orang yang tidak tunduk pada kekuasaan orang lain, sehingga ia tidak dapat diganggu gugat oleh kemauan manusia. Negara adalah berdaulat


Teori Perjanjian Masyarakat - Pembentukan Negara

Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di manapun dan kapanpun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: “Homo homini lupus” dan “Bellum omnium contra omnes”. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri “survival of the fittest” itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: “Negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut”. Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588- 1679), J.J. Rousseau (1712-1778). Wawasan Kebangsaan

Teori Kekuasaan - Asal Terjadinya Negara

Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana dinyatakan oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”. Wawasan Kebangsaan

Teori Ketuhanan Pembentukan Negara

Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan”. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada Konstitusi berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”.Wawasan Kebangsaan

Teori Kenyataan Pembentukan Negara

Bilamana pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.

Wawasan Kebangsaan

Pendekatan Faktual (Primer) - Pembentukan Negara

Wawasan Kebangsaan


Pendekatan faktual adalah melihat terjadinya suatu Negara berdasarkan kenyataan yang sebenarnya terjadi atau sudah menjadi pengalaman sejarah, seperti:

(1). Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
(2). Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda, Bosnia dan Kroatia yang memisahkan diri dari Yugoslavia.
(3). Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: Jerman Barat dan Jerman Timur yang melebur menjadi Jerman.
(4). Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru.
(5). Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
(6). Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
(7). Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
(8). Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Kehidupan Sosial Budaya Manusia

Wawasan Kebangsaan
Suhady dan Sinaga (2006) menyatakan bahwa istilah sosial budaya menunjuk kepada dua segi kehidupan manusia, yaitu segi kemasyarakatan dan segi kebudayaan.

a) Kemasyarakatan
Manusia bekerja sama dengan sesama manusia lain atau bermasyarakat dalam usaha beradaptasi dengan lingkungan yang akan berjalan baik dalam tertib sosial dalam wadah organisasi sosial yang merupakan produk sosial budaya dan merupakan wadah perwujudan dan pertumbuhan kebudayaan.
Dalam organisasi sosial manusia hidup berkelompok dan mengembangkan norma sosial yang meliputi kehidupan normatif, status, kelompok asosiasi dan institusi. Organisasi sosial juga mencakup aspek fungsi yang mewujudkan diri dalam aktivitas bersama anggota masyarakat dan aspek struktur yang terdiri dari struktur kelompok dalam pola umum kebudayaan dan seluruh kerangka lembaga sosial.
Setiap masyarakat mempunyai empat unsur penting yang menentukan eksistensinya yaitu struktur sosial, pengawas sosial, media sosial dan standar sosial.
(1). Struktur sosial
Berarti setiap masyarakat terdiri dari kelompok-kelompok untuk memudahkan pelaksanaan tugas.
(2). Pengawasan sosial
Pengawasan sosial mencakup sistem dari ketentuan-ketentuan yang mengatur kegiatan dan tindakan anggota masyarakat, pengetahuan empiris yang digunakan manusia untuk menanggulangi lingkungan dan pengetahuan empiris yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia seperti agama, kepercayaan, ideologi dan sebagainya.
(3). Media sosial
Dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan sosial, diperlukan adanya sarana komunikasi dan relasi antar anggota masyarakat. Komunikasi dan relasi itu dilangsungkan dengan menggunakan bahasa dan alat transportasi.
(4). Standar sosial
Standar sosial merupakan ukuran untuk menilai tingkah laku anggota masyarakat serta menilai tingkah laku anggota masyarakat mencapai tujuan.
b) Kebudayaan
Kebudayaan merupakan keseluruhan cara hidup masyarakat yang perwujudannya tampak pada tingkah laku para anggotanya yang tercipta oleh banyak faktor organ biologis manusia, lingkungan alam, lingkungan sejarah dan lingkungan psikologi. Masyarakat budaya membentuk pola budaya antara satu atau beberapa fokus budaya yang dapat berupa nilai seperti keagamaan, ekonomi, ideologi dan sebagainya.

Pengertian sosial budaya adalah kondisi masyarakat / bangsa yang mempunyai nilai dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang dilandasi dengan falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketahanan di bidang sosial budaya adalah menggambarkan kondisi dinamis suatu bangsa / masyarakat yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan pengembangan kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara.

Wawasan Kebangsaan