Konsep Negara Integralistik

Dalam konsep negara integralistik, yang diadasarkan pada ide Spinoza, Adam Muller, dan Hegel, negara tidak untuk menjamin kepentingan individu maupun kepentingan golongan tertentu, tetapi untuk menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai satu kesatuan yang integral. Dalam konsep negara integralistik, negara adalah kesatuan masyarakat yang organis dan tersusun secara integral. Di dalamnya, segala golongan, bagian, dan individu berhubungan erat satu sama lain. 
Pemikiran ini didasarkan pada prinsip persatuan antara pemimpin dan rakyat dan prinsip persatuan dalam negara seluruhnya. Bagi Soepomo, konsep negara seperti ini cocok dengan alam pikiran ketimuran dan prinsip tersebut didasarkan pada struktur sosial masyarakat Indonesia yang asli yang terdapat di desa-desa di Indonesia. Bagi Soepomo, hal itu tidak lain merupakan ciptaan kebudayaan Indonesia sendiri (Marsillam Simanjuntak, 1997). Struktur sosial Indonesia meliputi aliran pikiran dan semangat kebatinan. Struktur kerokhanian bersifat persatuan hidup antara persatuan kawulo-gusti. Persatuan dunia luar dan dunia batin, persatuan mikrokosmos dan makrokosmos. Persatuan antara rakyat dengan pemimpinnya. Inilah yang disebut Soepomo sebagai ide atau konsep negara integralistik. 
Dalam Susunan persatuan antara rakyat dengan pemimpinnya itu, segala golongan diliputi semangat gotong-royong dan kekeluargaan. Inilah struktur sosial asli bangsa Indonesi. Hakekat Republik Indonesia adalah Republik Desa yang besar dengan unsur dan wawasan yang modern. Konsep negara integralistik yang ditawarkan oleh Prof. Soepomo dalam sidang BPUPKI tersebut tidak begitu saja diterima oleh peserta sidang, seperti Drs. Mohammad Hatta dan Mr. Mohammad Yamin yang menentang usulan tersebut. Mereka menuntut agar hak warga negara dijamin oleh Konstitusi. Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin khawatir ide negara integralistik yang ditawarkan oleh Soepomo tersebut akan memberi celah bagi timbulnya negara kakuasaan. Kekhawatiran mereka akhirnya membawa pada jalan kompromi dengan diberikannya jaminan kepada warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat, yang kemudian dimasukkan dalam pasal 28 UUD 1945.

Teori Perseorangan J.J. Rousseau

Teori Perseorangan atau Teori Individualistik J.J. Rousseau dalam bukunya “du Contract Social” mengemukakan bahwa negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak antara seluruh individu dalam msayarakat untuk menjamin hak-hak individu dalam masyarakat. Penganut teori ini adalah: Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, dan Laski.

Teori Pertentangan Kelas atau Teori Golongan

Wawasan Kebangsaan
Menurut teori ini, negara merupakan alat dari suatu golongan yang kuat untuk menindas golongan yang lemah. Dalam teori ini negara mempertentangkan antara golongan yang kuat dengan golongan yang lemah, dimana golongan yang kuat dengan menggunakan kekuasaan negara dapat menindas golongan yang lemah. Penganut teori ini adalah: Karl Marx, Engels, dan Lennin.

Konsep Negara Integralistik

Dalam subbab ini perlu diuraikan sedikit mengenai makna “Integralistik”, untuk membedakan dengan “Integrasi”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga Tahun 2002, kata “Integralistik” berasal dari kata “Integral” (a = ajective = kt. sifat), berarti (1) mengenai keseluruhan; meliputi seluruh bagian yang perlu untuk menjadikan lengkap; utuh; bulat; sempurna; (2) tidak terpisahkan; terpadu. Sedangkan “Integralistik” memiliki makna “bersifat integral; merupakan satu keseluruhan”. Dalam subbab ini akan dibahas makna “Integralistik” dalam kaitannya dengan sistem kenegaraan, khususnya yang berlaku di Negara Indonesia.
Berkaitan dengan sistem kenegaraan, salah seorang pendiri negara (founding fathers) kita, Prof. Dr. Mr. Soepomo petama kali melontakan gagasan mengenai konsep negara integralistik dalam sidang BPUPKI, 31 Mei 1945 sebagai sebagai ajaran yang cocok dengan aliran pikiran ketimuran dan cita-cita kenegaraannya sangat sesuai dengan corak masyarakat Indonesia, yaitu ajaran Spinoza, Adam Muller, dan Hegel (Marsillam Simanjutak, 1997). Sebaliknya, Adnan Buyung Nasution dalam desertasinya Tahun 1992 menyatakan bahwa ide negara integralistik yang dilontarkan oleh Soepomo tersebut lebih dipengaruhi oleh kehadiran Jepang daripada ahli filsafat barat tersebut (Adnan Buyung Nasution, 1995).
Pemikiran Prof. Dr. Mr. Soepomo tentang konsep negara integralistik atau faham negara kekeluragaan tersebut menurut banyak kalangan sangat berpengaruh dalam perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disusun kemudian.
Dalam pidatonya dihadapan Sidang Umum BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In, Jl. Pejambon No. 6 Jakarta Pusat, Prof. Soepomo menawarkan tiga teori tentang dasar dan prinsip negara sebagai alternatif di dalam pembentukan negara Indonesia kelak.

Integrasi Nasional Indonesia dan Permasalahannya

Wawasan Kebangsaan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga Tahun 2002, kata “Integrasi” (n = noun = kt. Benda) memiliki makna pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat. Sedangkan “Nasional” (a = ajective = kt. sifat), mempunyai arti (1) bersifat kebangsaan; (2) berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; (3) meliputi suatu bangsa. Dengan demikian “Integrasi Nasional” dapat diartikan “pembauran atau penyatuan berbagai elemen dalam masyarakat yang memiliki perbedaan baik dari segi etnis, sosial, budaya, atau latar belakang ekonomi hingga menjadi satu kesatuan bangsa yang utuh”.
Secara umum integrasi nasional mencerminkan proses persatuan orangorang dari berbagai wilayah yang berbeda, atau memiliki berbagai perbedaan baik etnisitis, sosial budaya, atau latar belakang ekonomi, menjadi satu bangsa terutama karena pengalaman sejarah dan politik yang relatif sama. Proses pembentukan integrasi bangsa telah dimulai dengan lahirnya semboyan BHINEKA TUNGGAL IKA yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu jua”, suatu semboyan yang dapat membangkitkan semangat kebersamaan, persatuan dalam bingkai negara kesatuan Indonesia, meskipun terdiri dari berbagai latar belakang yang berbeda. Namun demikian harus diakui bahwa kita masih menyimpan banyak masalah yang harus diselesaikan, dan kita meninggalkan luka yang masih menyakitkan pada diri kita sebagai bangsa yang harus kita sembuhkan:
(1). Masalah pertama adalah membangun kembali integrasi vertikal antara pusat dan daerah, antara elite dan massa yang mengalami distorsi.
(2). Masalah kedua penyembuhan bagi luka-luka bangsa atas kekerasan dan ketidak adilan yang dilakukan pemerintah atas nama Negara.
(3). Masalah ketiga membangun integrasi horizontal dibidang sosial budaya.
Seperti dinyatakan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (2009) bahwa kekhawatiran tentang perpecahan (disintegrasi) nasional agaknya berangkat dari kondisi di tanah air dewasa ini yang dapat digambarkan sebagai penuh konflik dan pertikaian. Gelombang reformasi telah menimbulkan berbagai kecederungan dan realitas baru, seperti dihujat dan dibongkarnya format politik Orde Baru, munculnya aliansi ideologi dan politik yang ditandai dengan menjamurnya partai politik baru, lahirnya tuntutan daerah di luar Jawa agar mendapatkan otonomi yang lebih luas atau merdeka sendiri, serta terjadinya konflik dan benturan antara etnik dengan segala permasalahannya. Saat negeri ini belum bisa mengatasi krisis nasional yang masih berlangsung, terutama krisis ekonomi, fenomena politik dewasa ini telah benar-benar meningkatkan derajat kekhawatiran atas kukuhnya integrasi nasional kita.

Pengertian Integrasi Nasional

Sebagai suatu bangsa yang sadar akan pentingnya arti integrasi nasional dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana yang telah dicita-citakan oleh para founding fathers, maka sebagai generasi muda penerus cita-cita tersebut, layaklah kiranya jikalau kita menyadari arti dan makna pentingnya integrasi nasional sebagai upaya menjaga stabilitas guna mensukseskan pembangunan nasional
Pengertian Integrasi Nasional
Istilah integrasi nasional terdiri dari dua unsur kata, yakni “integrasi” dan “nasional”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga Tahun 2002, dikemukakan bahwa istilah integrasi mempunyai pengertian “pembauran atau penyatuan hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat”. Sedangkan istilah “nasional” mempunyai pengertian:
(1). bersifat kebangsaan;
(2). berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri;
(3). meliputi suatu bangsa, misalnya cita-cita nasional; tarian nasional, perusahaan nasional, dan sebagainya.
Mengacu pada penjelasan kedua istilah di atas maka integrasi nasional identik dengan integrasi bangsa yang mempunyai pengertian suatu proses penyatuan atau pembauran berbagai aspek sosial budaya ke dalam kesatuan wilayah dan pembentukan identitas nasional atau bangsa yang harus dapat menjamin terwujudnya keselarasan, keserasian dan kesimbangan dalam mencapai tujuan bersama sebagai suatu bangsa (Suhady dan Sinaga, 2006).
Claude Ake dalam Nazaruddin Syamsudin (1994) mengemukakan bahwa integrasi nasional pada dasarnya mencakup dua masalah pokok, yaitu:
Pertama, bagaimana membuat rakyat tunduk dan patuh pada tuntutan-tuntutan negara, yang mencakup perkara pengakuan rakyat terhadap hak-hak yang dimiliki negara;

Baca selengkapnya tentang wawasan kebangsaan di sini>> WAWASAN KEBANGSAAN

Negara Kesatuan

Negara kesatuan: Suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas.