Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

  • Presiden adalah penyelenggara negara.
  • Presiden menjabat dua jabatan sekaligus yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan.
  • Parlemen tidak memilih presiden, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
  • Menteri-menteri dipilih langsung oleh presiden menjadi sebuah kabinet yang bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  • Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen secara presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  • Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  • Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
  • Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

  • Parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
  • Kekuasaan besar parlemen meliputi badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  • Anggota parlemen berasal dari partai politik yang mendapatkan kursi dalam pemiihan umum.
  • Semakin besar perolehan partai atau bahkan memenangkan pemilu maka perwakilannya akan semakin banyak di parlemen.
  • Kabinet terdiri dari para menteri yang dipimpin oleh perdana menteri.
  • Perdana Menteri memegang kekuasaan eksekutif.
  • Sebagian besar anggota kabinet berasal dari parlemen.
  • Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Selama parlemen percaya kepada kabinet maka kabinet dapat berumur panjang.
  • Kepala negara bukanlah kepala pemerintahan. Ia adalah simbol saja dari negara tersebut.
  • Kepala negara dapat menjatuhkan parlemen dan mengadakan pemilu lagi.

Pengertian Bangsa

 Istilah bangsa memiliki berbagai makna dan pengertian yang berbeda-beda. Bangsa merupakan terjemahan dari kata ”nation” (dalam bahasa Inggris). Kata nation bermakna keturunan atau bangsa. Seiring perkembangan zaman, maka pengertian bangsa juga mengalami perkembangan. Pada awalnya bangsa hanya diartikan sekelompok orang yang dilahirkan pada tempat yang sama. Istilah natie (nation) mulai populer sekitar tahun 1835. Namun, istilah ini sering diperdebatkan dan dipertanyakan sehingga melahirkan berbagai teori tentang bangsa sebagai berikut.

a. Teori Ernest Renan 
 Pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan pada tahun 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari
 1) kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek histories;
 2) keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) di waktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.

 Ernest Renan mengatakan bahwa syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit, yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, dan mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya. Inti dari teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral (conscience morale).

  Menurut teori Ernest Renan, jiwa, rasa, dan kehendak merupakan suatu faktor subjektif dan tidak dapat diukur dengan faktor-faktor objektif. Faktor agama, bahasa, dan sejenisnya hanya dapat dianggap sebagai faktor pendorong dan bukan merupakan faktor pembentuk (consttuief element) dari bangsa. Karena merupakan plebisit yang diulangi terus-menerus maka bangsa dan rasa kebangsaan tidak dapat dibatasi secara territorial sebab daerah suatu bangsa bukan merupakan sesuatu yang statis, tapi dapat berubah-ubah secara dinamis, sesuai dengan jalannya sejarah bangsa itu sendiri.

 Teori Renan tentang nation (waktu itu masih digunakan kata bangsa) dianut dan secara langsung sebagai tokoh teori nasionalisme menegaskan suatu negara hanya ada karena adanya kemauan bersama. Kemauan bersama diperlukan supaya semua daerah dari satu negara akan mempunyai pengaruh dalam komunitas dunia.

 Teori Renan mengatakan bahwa etniksitis tidak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme, jadi nasionalisme bisa jadi dalam suatu komunitas yang multi etnis, persatuan agama juga tidak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme. Persatuan bahasa mempermudah perkembangan nasionalisme tetapi tidak mutlak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme. Dalam hal nasionalisme, syarat yang mutlak dan utama adalah adanya kemauan dan tekad bersama.

b. Teori Otto Bauer
 Menurut Otto Bauer, suatu bangsa ialah suatu masyarakat ketertiban yang muncul dari masyarakat yang senasib atau bangsa adalah suatu kesamaan perangai yang timbul karena senasib. Pengertian bangsa juga dapat dibedakan menjadi dua, yaitu bangsa dalam arti politis dan bangsa dalam arti sosiologis- antropologis.

Bangsa dalam Arti Politis 
 Bangsa dalam arti politis adalah sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan ideologi yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan dalam negara, misalnya bangsa Indonesia. Mereka diikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak cukup seperti itu, bangsa yang sudah bernegara, seperti Indonesia perlu menciptakan ikatan-ikatan baru untuk mempersatukan bangsa-bangsa yang ada di dalamnya. Misalnya, bahasa nasional, lambang negara, dasar dan ideologi negara, semboyan nasional, rasa nasionalisme dan patriotisme, serta ikatan lain yang sifatnya nasional. Ikatan baru tersebut menjadi identitas nasional bangsa yang bersangkutan. Identitas nasional sekaligus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa.

 Selain itu, bangsa dalam arti politis dapat dikatakan bahwa bangsa sebagai sekelompok masyarakat dalam satu daerah yang sama dan tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai satu kekuasaan tertinggi, baik ke dalam maupun ke luar. Jadi, bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta patuh dan taat pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Bangsa dalam arti ini diikuti oleh suatu kesatuan wilayah nasional, hukum, aturan yang berlaku, dasar, dan ideologi negara.

Bangsa dalam Arti Sosiologis - Antropologis 

 Bangsa dalam pengertian ini dibedakan menjadi dua, yaitu bangsa dalam arti etnis dan bangsa dalam arti kultural. Bangsa dalam arti etnis merupakan sekelompok manusia yang memiliki satu keturunan atau ras yang tinggal dalam satu wilayah tertentu dengan ciri-ciri jasmani yang sama, seperti kesamaan warna kulit dan bentuk tubuh. Bangsa dalam arti kultural adalah sekelompok manusia yang memiliki ciri-ciri khas kebudayaan yang sama, seperti adat istiadat, mata pencaharian, bahasa, dan unsur-unsur kesamaan budaya. Jadi, bangsa dalam arti sosiologis-antropologis merupakan sekelompok manusia yang hidup bersama dan diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan, serta daerah.

Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan

Nilai wawasan kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki enam dimensi manusia yang bersifat mendasar dan fundamental yaitu:
a) Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa;
b) Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka dan bersatu;
c) Cinta akan tanah air dan bangsa;
d) Demokrasi atau kedaulatan rakyat;
e) Kesetiakawanan sosial;
f) Masyarakat adil dan makmur.

Selengkapnya tentang Wawasan Kebangsaan>> Wawasan Kebangsaan Indonesia
Dengan demikian wahana kehidupan religius diwujudkan dengan memeluk agama dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilindungi oleh negara, dan sewajarnya mewarnai hidup kebangsaan.
Wawasan kebangsaan membentuk manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya sebagai obyek dan subyek usaha pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia menunjukkan bahwa wawasan kebangsaan mengetengahkan manusia ke dalam pusat hidup bangsa yang berarti bahwa dalam persatuan dan kesatuan bangsa setiap pribadi harus dihormati.
Wawasan kebangsaan menegaskan bahwa manusia seutuhnya adalah pribadi subyek dari semua usaha pembangunan bangsa dalam semua bidang kehidupan berbangsa bertujuan agar setiap pribadi warga bangsa dapat menjalankan hidupnya secara bertanggungjawab demi persatuan dan kesatuan bangsa. Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, maju dan mandiri akan berhasil dengan kesatuan dan persatuan bangsa yang kukuh dan berjaya.
Cinta akan tanah air dan bangsa menegaskan nilai sosial dasar dan wawasan kebangsaan menempatkan penghargaan tinggi akan kebersamaan yang luas yang melindungi setiap warga dan menyediakan tempat untuk perkembangan pribadi bagi setiap warga dan sekaligus mengungkapkan hormat terhadap solidaritas manusia yang mengakui hak dan kewajiban asasi sesama manusia tanpa membedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Nasionalisme sebagai suatu tekad bersama yang tumbuh dari bawah untuk bersedia hidup sebagai suatu bangsa dalam negara merdeka. Paham kebangsaan/ nasionalisme adalah paham kebersamaan, persatuan dan kesatuan, dan kebangsaan selalu berkaitan erat dengan demokrasi karena tanpa demokrasi kebangsaan akan mati bahkan merosot menjadi Fasisme / Naziisme yang bukan saja berbahaya bagi berbagai minoritas dalam bangsa yang bersangkutan tetapi juga berbahaya bagi bangsa lain.
Kesetiakawanan sosial sebagai nilai merupakan rumusan lain dari keadilan sosialbagi seluruh rakyat dan wawasan kebangsaan menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat lebih dari hanya kemakmuran yang paling tinggi dari jumlah orang yang paling hebat. Kesejahteraan rakyat lebih dari keseimbangan antara kewajiban sosial dan keuntungan individu.
Kesejahteraan sosial disebut juga kesejahteraan umum yang mencakup keseluruhan lembaga dan usaha dalam hidup sosial yang membangun dan memungkinkan setiap pribadi, keluarga dan kelompok sosial lain untuk mencapai kesempurnaan secara lebih penuh dan dengan lebih mudah.
Kebangsaan dan demokrasi bukanlah tujuan tetapi merupakan sarana dan wahana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Salah satu ciri khas dari negara demokrasi yang membedakan dari negara totaliter adalah toleransi. Wawasan kebangsaan menegaskan bahwa demokrasi tidak sama dengan kemenangan mayoritas atau minoritas karena dalam demokrasi semua dapat diputuskan dengan cara musyawarah dan tidak mengutamakan pengambilan keputusan dengan suaru terbanyak (voting). Hal yang sama nampak dalam kerukunan hidup beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ada sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara para pemeluk agama dan para penganut kepercayaan yang berbeda-beda dan ada sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan.

Wawasan Kebangsaan Sebagai Kekuatan Bangsa

Negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Para pejuang/ pendiri bangsa Indonesia yang telah melahirkan dan membentuk negara Indonesia dengan pemikiran yang arif dan bijaksana, dengan pandangan yang jauh ke depan telah meletakkan dasar yang kuat dan teguh di atas nama negara Indonesia yang dapat tumbuh dan berkembang dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pengertian Wawasan Kebangsaan, Makna, Nilai Dasar Baca Selengkapnya di >> WAWASAN KEBANGSAAN

Salah satu prinsip dasar yang diletakkan adalah prinsip negara kesatuan yang bersifat integralistik dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.
Negara Indonesia yang dikelola dengan jumlah penduduk yang cukup besar, yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama, adat istiadat dan kondisi obyektif ini pada satu sisi mengandung kekuatan tetapi pada sisi lain mengandung kelemahan.
Ia mengandung kekuatan bila perbedaan dari keanekaragaman dapat hidup bersama dalam satu kesatuan yang harmonis, sebaliknya mengandung kelemahan bila perbedaan yang ada dalam keanekaragaman hidup dalam suasana penuh kecurigaan, pertentangan dan saling menghancurkan antar satu dengan yang lainnya (Suhady dan Sinaga, 2006).
Sistem kenegaraan dan sistem pemerintahan yang ingin dikembangkan adalah sistem pemerintahan yang bersifat demokratis dan desentralistis dalam negara kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang menghendaki adanya pemerintahan pusat yang kuat dan berwibawa untuk menjamin terpeliharanya stabilitas nasional dan kesatuan bangsa sedangkan prinsip desentralisasi menghendaki adanya pemerintahan daerah yang semakin dewasa, mandiri dan demokratis.

Pengertian Wawasan Kebangsaan, Makna, Nilai Dasar Baca Selengkapnya di >> WAWASAN KEBANGSAAN

Dengan harmonisasi hubungan pusat dan daerah menuntut adanya wawasan kebangsaan yang memahami keberadaan wawasan kewilayahan/ kedaerahan yang memiliki karakteristik tertentu untuk dikembangkan dengan penuh prakarsa, kreasi, dewasa dan mandiri dan sebaliknya wawasan kewilayahan/ kedaerahan yang semakin dewasa dan mandiri hendaknya senantiasa ditempatkan secara proporsional untuk memperkuat pembinaan wawasan kebangsaan. Wawasan kebangsaan yang memberikan ruang dan kesempatan untuk berkembangnya wawasan kewilayahan/ kedaerahan yang semakin dewasa dan mandiri pada hakekatnya menyadari bahwa wilayah negara Indonesia sangat luas yang berisikan masyarakat bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, agama, adat istiadat dan sebagainya yang justru dapat dimanfaatkan sebagai kekuatan untuk mempersatukan dan membangun bangsa Indonesia yang besar.
Paham kebangsaan/ nasionalisme adalah suatu paham yang menyatakan bahwa loyalitas tetinggi terhadap masalah duniawi dari setiap warga bangsa ditujukan kepada negara dan bangsa yang merupakan paham modern yang lahir pada akhir abad ke 18 atau permulaan abad ke 19.
Sepanjang sejarah manusia dengan dimulainya kehidupan pertama manusia maka manusia memang telah terikat pada tanah tempat tinggal, pada tradisi orang tua, adat istiadat masyarakat lingkungan (Alvin Toffer).
Pada akhir abad ke 18 paham kebangsaan menampakkan diri sebagai paham yang sangat menentukan bagi gerakan sejarah modern umat manusia. Revolusi Amerika dan revolusi Perancis sebagai titik awal lahirnya paham kebangsaan yang tidak dapat dibendung dan menjangkau penyebaran ke seluruh pelosok dunia.
Abad ke 19 adalah abad kebangsaan di Eropa, sedangkan abad ke 20 merupakan abad kebangkitan nasional bagi bangsa di Asia dan Afrika dan wadah nasionalisme menyentuh bangsa Indonesia pada permulaan abad ke 20 ketika pada tahun 1908 SUtomo dan Tjipto Mangoenkoesoemo mendirikan organisasi Budi Utomo sebagai tonggak kebangkitan nasional bangsa Indonesia.
Dalam awal pertumbuhan nasionalisme/ paham kebangsaan diwarnai oleh slogan “Liberty, Equality, Fraternity” yang merupakan pangkal tolak nasionalisme yang demokratis, namun dalam perkembangan nasionalisme pada setiap bangsa sangat diwarnai oleh nilai dasar yang berkembang dalam masyarakat masing54 masing sehingga memberikan ciri khas / jati diri masing-masing bangsa dengan cara memahami pandangan hidup dan falsafah hidup yang dianut oleh bangsa tersebut.
Jati diri bangsa Indonesia dapat dikenali dalam berbagai rumusan yang merupakan kesepakatan nasional yaitu bangsa Indonesia mengakui dan meyakini bahwa keberhasilan pembangunan nasional adalah rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan kesadaran serta keteguhan bangsa Indonesia pada falsafah Pancasila yang menjadi landasan idiil pembangunan nasional; keseluruhan semangat, arah dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan Pancasila; tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945 (Suhady dan Sinaga 2006).Wawasan Kebangsaan

Manfaat Keragaman Sosial Budaya sebagai Ketahanan Bangsa

Wawasan Kebangsaan Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. Bangsa yang besar tercermin dalam budayanya. Kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung berbagai kemampuan dan nilai sosial budaya sebagai suatu bangsa adalah menjadi kekuatan bangsa di dalam setiap kali menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dari dalam maupun dari luar, secara langsung atau tidak secara langsung yang dapat membahayakan pertahanan keamanan bangsa dan negara (Suhady dan Sinaga, 2006).,
Selanjutnya dinyatakan bahwa sosial dan budaya yang tumbuh dan berkembang sangat beraneka ragam seiring dengan tempat (wilayah/daerah), etnis dan suku daerah yang bersangkutan. Namun keanekaragaman tersebut dapat sebagai perekat bangsa dan bahkan menjadi kekuatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengapa kedudukan atau keberadaan sosial budaya dapat berperan demikian, oleh karena nilai-nilai sosial budaya tersebut mengandung nilai antara lain:
a) Adanya nilai kebersamaan dalam rangka mencapai tujuan;
b) Adanya nilai yang berperan sebagai aturan, ketentuan yang telah membudaya dalam kehidupan kelompok masyarakat yang dijadikan acuan bagi anggota masyarakat dalam rangka berbuat (sikap dan tingkah laku);
c) Hubungan kemasyarakatan yang saling menghormati dan menghargai dalam kelompok-kelompok sosial yang dijadikan instrumen sosial dalam rangka pelaksanaan tugas dan kegiatan-kegiatan sosial;
d) Adanya standar yang dijadikan sebagai tolok ukur dalam rangka menilai sikap dan tingkah laku serta cara masyarakat mencapai tujuan;
e) Adanya rasa solider antar sesama, Artinya mengakui, menghargai dan menghormati hak dan kewajiban serta hak asasi manusia dalam berbagai hal/aspek (suku, keturunan, agama, kepercayaan, kedudukan sosial dan sebagainya);
f) nilai persatuan dan kesatuan sebagai suatu bangsa;
g) Nilai kesetiaan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nilai-nilai sosial budaya tersebut merupakan dasar kekuatan untuk menyemangati operasional bila datang ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap ketahanan nasional dan sosial budaya yang tangguh dan ampuh merupakan kekuatan bangsa Indonesia untuk menangkal setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik dari luar maupun dari dalam dan keberadaan sosial budaya sebagai kekuatan dan asset bangsa Indonesia disertai dengan pembangunan sosial budaya merupakan kunci sangat strategis dalam pembangunan nasional, dalam Suhady (2006: 82-84).Wawasan Kebangsaan

Faktor yang mempengaruhi ketahanan Sosial Budaya

Wawasan Kebangsaan Suhady dan Sinaga (2006) mengemukakan faktor-faktor yang mempengaruhi ketahanan di bidang sosial budaya sebagai berikut: a) Tradisi sosial
Tradisi sosial memberikan kepada masyarakat/ bangsa seperangkat nilai dan kaidah yang diperlukan untuk menjawab tantangan setiap tahap perkembangan. Tradisi sosial ini pada dasarnya bersifat dinamis, karena itu nilai-nilai serta kaidah-kaidah yang tidak dapat menjawab tantangan akan lenyap secara wajar. Dalam hal ini yang perlu dihindari adalah tradisionalisme, yaitu sikap atau pandangan menuju dan mempertahankan “peninggalan masa lampau secara berlebihan yang tidak wajar”.
Masyarakat harus dapat menilai dan menyadari bahwa suatu tradisi tertentu pada suatu tahap perkembangan mungkin tidak sejalan sehingga merugikan dan menghambat kemajuan.
b) Pendidikan
Pendidikan merupakan faktor yang besar pengaruhnya terhadap ketahanan di bidang sosial budaya. Melalui pendidikan masyarakat akan memperoleh kemampuan untuk menilai tradisi yang sudah tidak sesuai lagi. Pendidikan bersifat mengubah secara tertib ke arah tujuan yang dikehendaki. Pendidikan dalam arti luas ialah usaha untuk mendewasakan manusia agar dapat mengembangkan potensinya serta berperan serta secara penuh dalam menumbuhkan kehidupan sosial sesuai dengan tuntutan zaman dan untuk itu diperlukan suatu sistem pendidikan yang kondusif sehingga mampu membawa masyarakat ke arah pencapaian tujuan.
Sistem pendidikan mempunyai berbagai sarana, diantara yang penting adalah:
(1). Seluruh aparatur pemerintahan modern;
(2). Sarana komunikasi massa;
(3). Pendidikan formal dan non formal;
(4). Sarana massa;
(5). Kehidupan kota.
Dalam masyarakat yang berkembang inisiatif pemerintah dan potensi yang ada merupakan yang paling kuat dan mampu menggerakkan pendidikan secara luas.
c) Kepemimpinan nasional
Untuk membina dan membangun masyarakat modern, diperlukan kepemimpinan nasional yang kuat dan berwibawa. Kepemimpinan yang demikian ditentukan oleh banyak faktor, yaitu pribadi (moral, akhlak, semangat, dan akuntabilitas) pemimpin, komitmen pimpinan, tujuan nasional, nilai-nilai sosial budaya, keadaan sosial atau masyarakat, sistem politik, dan ilmi Pengetahuan.
d) Tujuan nasional
Tujuan nasional dapat merupakan unsur pengarah, pemersatu, pemberi motivasi dan merupakan salah satu identitas nasional. Tujuan nasional selalu berintikan falsafah negara.
e) Kepribadian nasional
Kepribadian nasional merupakan hasil perkembangan sejarah dan cita-cita bangsa yang dirumuskan sebagai dasar kehidupan bangsa. Kepribadian nasional ini perlu dipupuk, dibina dan dimasyarakatkan pada setiap generasi karena kepribadian nasional inilah merupakan daya tangkal yang sangat strategis untuk menghadapi tantangan pengaruh asing.

f) Bidang Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan adalah upaya rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai intinya. Merupakan salah satu fungsi pemerintahan dalam menegakkan ketahanan nasional dengan tujuan mencapai keamanan bangsa dan negara serta keamanan hasil perjuangan yang dilakukan dengan menyusun, mengerahkan serta menggerakkan seluruh potensi dan kekuatan masyarakat dalam semua bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Wawasan Kebangsaan

Faktor-faktor pendorong Perkembangan Sosial Budaya

Wawasan KebangsaanPada hakekatnya dinamika sosial dan kebudayaan akan terjadi pada setiap
masyarakat, tidak terkecuali pada masyarakat Indonesia. Pada masa lampau
Indonesia pernah mengalami kemajuan budaya yang sangat pesat, misalnya pada
masa Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit, dimana pengaruhnya masih
dirasakan oleh negara-negara tetangga sampai saat ini. Namun ironisnya, yang
terjadi saat ini kita malah tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara maju
lainnya.
Meskipun kita tidak mengalami kemandegan sama sekali (stagnan), namun
ternyata dari sisi kemajuan yang dirasakan masih tertinggal dengan negara-negara
tersebut, yang ternyata mengalami kemajuan yang lebih pesat.
Terdapat dua kekuatan yang mendorong terjadinya perkembangan sosial
budaya masyarakat Indonesia, dimana kekuatan tersebut dapat memicu perubahan
sosial, yaitu:
a) Kekuatan dari dalam masyarakat itu sendiri (internal factor), seperti pergantian
generasi dan berbagai penenemuan dan rekayasa setempat.
b) Kekuatan yang berasal dari luar masyarakat (external factor), seperti pengaruh
kontak-kontak antar budaya (cultural contact) baik secara langsung maupun
melalui persebaran (unsur) kebudayaan serta perubahan lingkungan hidup yang
pada gilirannya dapat memacu perkembangan sosial dan kebudayaan
masyarakat yang harus menata kembali kehidupan mereka. Perubahan sosial
budaya dapat terjadi bila sebuah kebudayaan melakukan kontak dengan
kebudayaan asing. Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya
struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Wawasan Kebangsaan