Nilai dan Prinsip yang Diwariskan

Sistem nilai yang melandasi pembangunan masyarakat Indonesia sebagaimana tersirat dalam Pancasila dan kemudian dijabarkan dalam UUD 1945 tidak akan berubah meskipun lingkungan masyarakat Indonesia telah mengalami kemajuan dan perkembangan baik dalam bidang teknologi, informasi, maupun komunikasi.
Pancasila sebagai dasar falsafah, pandangan hidup bangsa Indonesia (Staatsgrundnorm) menjadi pedoman bagaimana kita bertindak dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Bangsa Indonesia tidak menolak kemajuan, tetapi sebagai bangsa yang berbudi luhur, seharusnya Pancasila dijadikan filter dari segala upaya memasukkan ajaran-ajaran ataupun faham-faham yang datangnya dari dunia luar.
Suhady dan Sinaga (2006) mengemukakan bahwa nilai-nilai dan prinsipprinsip yang diwariskan mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Nilai-nilai 1945
(1). Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 penjelmaan falsafah dan pandangan hidup seluruh bangsa Indonesia yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945.
(2). Lima sila dalam Pancasila merupakan nilai-nilai intrinsik yang abstrak umum universal tetap tak berubah terlepas dari perubahan dan perkembangan zaman dan kelimanya merupakan kesatuan yang bulat.
(3). Nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Negara Kesatuan, tujuan negara, negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan, negara berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, negara yang merdeka dan berdaulat, dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
b) Prinsip penjelmaan Pancasila yang telah mendapatkan kesepakatan seluruh rakyat, yaitu:
(1). Prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD 1945, misalnya; bentuk negara, sistem sosial budaya, sistem politik, dan sebagainya.
(2). Prinsip yang lahir dari perjuangan mencapai, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, yaitu rasa senasib sepenanggungan dan rasa persatuan yang kuat; mempertahankan dan mengembangkan kepribadian bangsa Indonesia yang berakar pada sejarah dan kebudayaan bangsa; mengambil segi positif dari kebudayaan bangsa lain yang bermanfaat untuk pembangunan bangsa dan negara; merasa ikut memiliki, rasa kekeluargaan dan prinsip hidup gotong royong.

Jiwa dan Makna Perjuangan

Wawasan Kebangsaan
Jiwa perjuangan telah terpateri dalam semangat setiap bangsa Indonesia sejak bangsa ini berjuang membebaskan diri dari belenggu penjajahan. Jiwa perjuangan membentuk sifat mental yang mengandung moral yang luhur. Sifat mental yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur yang berkembang sejak masa perjuangan hingga saat ini, tidak mengenal kata menyerah dalam berjuang dan dilandasi rasa cinta tanah air, serta ikhlas dalam membela kepentingan nasional.
Nilai-nilai bangsa yang luhur yang sadar akan pentingnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa untuk membina prinsip berani berkorban, serta wajar dan jujur dalam bertindak dan ikut aktif berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan membela kepentingan nasional.
Menurut Suhady dan Sinaga (2006), sifat mental yang mengandung moral nasional yang luhur dilandasi oleh:
a) Jiwa merdeka, yaitu jiwa yang sadar akan kemampuan sendiri tanpa ketergantungan pada negara lain dan memiliki martabat yang sejajar dengan bangsa-bangsa lain.
b) Jiwa persatuan dan kesatuan, yaitu sadar akan pentingnya rasa pesatuan dan kesatuan bangsa.
c) Jiwa konsekwen tanpa pamrih dan sederhana, yaitu sadar untuk membela prinsip-prinsip, berani berkorban serta wajar dan jujur dalam bertindak.
d) Jiwa kokoh yang tak kenal menyerah, sadar membela nilai-nilai luhur, berinisiatif dan tak kenal menyerah.
e) Jiwa propatria, yaitu mempunyai rasa cinta yang besar terhadap tanah air.
f) Jiwa kepeloporan dan kepemimpinan, yaitu ikut aktif dalam berjuang dan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.
g) Jiwa keikhlasan berjuang, yaitu ikhlas dalam membela kepentingan nasional.

Hakikat Mempelajari Perjuangan Bangsa

Wawasan Kebangsaan
Suhady dan Sinaga (2006) menyatakan bahwa hakekat mempelajari dan menghayati sejarah perjuangan bangsa adalah upaya membangkitkan kesadaran nasional yang mengandung tiga dimensi, yaitu:
a) Peristiwa nasional di masa lampau;
b) Situasi nasional di masa lampau;
c) Aspirasi nasional di masa mendatang.
Bung Karno pernah membuat ungkapan “Jasmerah”, singkatan dari “jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarahnya. Bangsa yang bijak adalah bangsa yang mengenal sejarahnya. Mengapa kita sebagai bangsa Indonesia tidak boleh melupakan sejarah dan harus mengenal sejarah kita sendiri? Karena ada perkataan bijak yang mengatakan "history repeats itself", sejarah itu berulang kembali. Hal yang pernah terjadi di masa lampau, suatu saat akan terjadi kembali dengan variasi yang berbeda tetapi esensinya sama. Manusia yang bijak adalah manusia yang belajar dari masa lalu dan tidak mengulangi kesalahan para pendahulunya.
Selain itu, dengan mempelajari catatan sejarah, kita akan lebih menghargai apa yang kita miliki sebagai bangsa. Betapa besar perjuangan para pahlawan untuk merebut kemerdekaan dengan mengorbankan harta dan nyawa, berjuang tanpa pamrih. Semua itu harus kita sadari, hormati, dan kita jadikan teladan dalam hidup.
Hakikat mempelajari sejarah adalah agar kita semua dapat belajar dari pengalaman sejarah. Dengan bercermin dari pengalaman perjuangan bangsa tersebut dapat dijadikan pelajaran bagaimana semangat para pahlawan dalam upaya mengubah kondisi dari bangsa terjajah menjadi bangsa yang merdeka, bermartabat, dan diakui sejajar dengan bangsa-bangsa merdeka di dunia.
Semangat nasionalisme berperan penting bagi suatu negara. Maju mundurnnya suatu negara dapat dilihat dari seberapa besar semangat nasinalisme yang dimiliki. Apabila suatu negara ingin tetap bersatu dan maju, maka semangat nasionalisme harus dimiliki oleh setiap warga negara pada umumnya, dan generasi muda pada khususnya, mengingat generasi muda adalah generasi penerus bangsa, penentu perjalanan bangsa di masa selanjutnya. Kita menyadari bahwa generasi muda mempunyai kelebihan pemikiran, semangat, serta sifat kritisnya, namun kelebihan tersebut masih kurang jika tidak diiringi dengan semangat nasionalisme. Generasi muda harus mempunyai sikap bangga terhadap bangsanya, semangat kebersamaan, mengakui pengalaman sejarah dan kebudayaan bersama, serta terikat pada adat dan tradisi. Jika generasi pemuda menyadari pentingnya nasionalisme tersebut, maka jalan untuk memperbaiki kondisi negara kita akan semakin terbuka lebar.
Dengan demikian sebagaimana dinyatakan oleh Suhady dan Sinaga (2006) di atas, bahwa kemampuan pandang dari tiga dimensi tersebut harus dimiliki sehingga perjuangan bangsa Indonesia membimbing dan menjadi edukasi dan inspirasi bagi perjuangan selanjutnya.
Wawasan Kebangsaan

Nilai-nilai Kejuangan

Dari segi semantik nilai-nilai kejuangan terdiri dari dua istilah yaitu “Nilai” dan “Kejuangan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga Tahun 2002, “Nilai” memiliki arti: (1) harga (dalam arti taksiran harga), (2) angka kepandaian; biji; ponten. Sedang “Kejuangan” berarti, (1) perihal berjuang; (2) berhubungan dengan urusan berjuang. wawasan kebangsaan
Dengan demikian nilai kejuangan adalah konsep yang berkenaan dengan sifat, mutu, keadaan yang berguna bagi manusia dan kemanusiaan yang menyangkut perihal perang, kelahi, lawan, dan laga. Kata nilai kejuangan dikenakan terhadap konsepsi abstrak, anutan, faham dan pendorong yang menyebabkan orang dapat berperang, berkelahi, berlawan dan berlaga, sehingga bermanfaat bagi dirinya untuk menang (Suhady dan Sinaga, 2006).

Baca selengkapnya tentang wawasan kebangsaan di >> Wawasan Kebangsaan Indonesia

Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, nilai kejuangan dimaksudkan untuk menggambarkan daya pendorong, pelawan, dan pendobrak yang mampu membawa bangsa ini untuk membebaskan dirinya dan penjajahan dan bebas merdeka. Nilai kejuangan diletakkan pada upaya selama bergenerasi-generasi untuk mencapai kemerdekaan. Nilai kejuangan seperti ini dimiliki oleh generasi pra 45 dan generasi 45. Nilai kejuangan ini mewaris terus menerus dari satu generasi ke generasi berikutnya (Suhady dan Sinaga, 2006).
Semangat juang 45, adalah semangat untuk berjuang bersama tanpa pamrih mengusir penjajah. Setelah merdeka semangat kejuangan itu tetap relevan guna membangun segala sesuatu yang dicita-citakan, yaitu memberantas kemiskinan, kebodohan, menegakkan kehidupan bersama yang jujur, melawan korupsi dan ketidakadilan merupakan sebuah “maha karya” dalam upaya membangun karakter bangsa (nation and character building). Nilai-nilai kejuangan Angkatan 45 di tengahtengah kehidupan yang semakin kompleks dewasa ini memang dirasakan kian kehilangan makna. Peringatan untuk mengenang perjuangan mereka yang telah menyerahkan jiwa-raga demi kejayaan bangsa, nyaris tidak lagi menarik minat generasi muda.
Generasi penerus bangsa sekarang ini sebagai pelaksana cita-cita pahlawan agar bentuk NKRI tetap utuh dibawah panji Pancasila dan UUD 1945 harus mewarisi semangat juang para leluhur yang dengan segala daya upaya rela berkorban demi masa depan bangsa. Sebagai generasi penerus bangsa harus memiliki tekad dan semangat nilai-nilai juang 45 agar tidak gampang terbawa arus yang sudah mulai memasuki sendi-sendi kehidupan generasi muda.Wawasan Kebangsaan

Konsep Negara Integralistik

Dalam konsep negara integralistik, yang diadasarkan pada ide Spinoza, Adam Muller, dan Hegel, negara tidak untuk menjamin kepentingan individu maupun kepentingan golongan tertentu, tetapi untuk menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai satu kesatuan yang integral. Dalam konsep negara integralistik, negara adalah kesatuan masyarakat yang organis dan tersusun secara integral. Di dalamnya, segala golongan, bagian, dan individu berhubungan erat satu sama lain. 
Pemikiran ini didasarkan pada prinsip persatuan antara pemimpin dan rakyat dan prinsip persatuan dalam negara seluruhnya. Bagi Soepomo, konsep negara seperti ini cocok dengan alam pikiran ketimuran dan prinsip tersebut didasarkan pada struktur sosial masyarakat Indonesia yang asli yang terdapat di desa-desa di Indonesia. Bagi Soepomo, hal itu tidak lain merupakan ciptaan kebudayaan Indonesia sendiri (Marsillam Simanjuntak, 1997). Struktur sosial Indonesia meliputi aliran pikiran dan semangat kebatinan. Struktur kerokhanian bersifat persatuan hidup antara persatuan kawulo-gusti. Persatuan dunia luar dan dunia batin, persatuan mikrokosmos dan makrokosmos. Persatuan antara rakyat dengan pemimpinnya. Inilah yang disebut Soepomo sebagai ide atau konsep negara integralistik. 
Dalam Susunan persatuan antara rakyat dengan pemimpinnya itu, segala golongan diliputi semangat gotong-royong dan kekeluargaan. Inilah struktur sosial asli bangsa Indonesi. Hakekat Republik Indonesia adalah Republik Desa yang besar dengan unsur dan wawasan yang modern. Konsep negara integralistik yang ditawarkan oleh Prof. Soepomo dalam sidang BPUPKI tersebut tidak begitu saja diterima oleh peserta sidang, seperti Drs. Mohammad Hatta dan Mr. Mohammad Yamin yang menentang usulan tersebut. Mereka menuntut agar hak warga negara dijamin oleh Konstitusi. Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin khawatir ide negara integralistik yang ditawarkan oleh Soepomo tersebut akan memberi celah bagi timbulnya negara kakuasaan. Kekhawatiran mereka akhirnya membawa pada jalan kompromi dengan diberikannya jaminan kepada warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat, yang kemudian dimasukkan dalam pasal 28 UUD 1945.

Teori Perseorangan J.J. Rousseau

Teori Perseorangan atau Teori Individualistik J.J. Rousseau dalam bukunya “du Contract Social” mengemukakan bahwa negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak antara seluruh individu dalam msayarakat untuk menjamin hak-hak individu dalam masyarakat. Penganut teori ini adalah: Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, dan Laski.

Teori Pertentangan Kelas atau Teori Golongan

Wawasan Kebangsaan
Menurut teori ini, negara merupakan alat dari suatu golongan yang kuat untuk menindas golongan yang lemah. Dalam teori ini negara mempertentangkan antara golongan yang kuat dengan golongan yang lemah, dimana golongan yang kuat dengan menggunakan kekuasaan negara dapat menindas golongan yang lemah. Penganut teori ini adalah: Karl Marx, Engels, dan Lennin.