Nilai wawasan kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan
bangsa memiliki enam dimensi manusia yang bersifat mendasar dan fundamental
yaitu:
a) Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Kuasa;
b) Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka dan
bersatu;
c) Cinta akan tanah air dan bangsa;
d) Demokrasi atau kedaulatan rakyat;
e) Kesetiakawanan sosial;
f) Masyarakat adil dan makmur.
Selengkapnya tentang Wawasan Kebangsaan>> Wawasan Kebangsaan Indonesia
Selengkapnya tentang Wawasan Kebangsaan>> Wawasan Kebangsaan Indonesia
Dengan demikian wahana kehidupan religius diwujudkan dengan memeluk
agama dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilindungi oleh
negara, dan sewajarnya mewarnai hidup kebangsaan.
Wawasan kebangsaan membentuk manusia Indonesia seutuhnya dan
masyarakat Indonesia seluruhnya sebagai obyek dan subyek usaha
pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila. Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia menunjukkan
bahwa wawasan kebangsaan mengetengahkan manusia ke dalam pusat hidup
bangsa yang berarti bahwa dalam persatuan dan kesatuan bangsa setiap pribadi
harus dihormati.
Wawasan kebangsaan menegaskan bahwa manusia seutuhnya adalah
pribadi subyek dari semua usaha pembangunan bangsa dalam semua bidang
kehidupan berbangsa bertujuan agar setiap pribadi warga bangsa dapat
menjalankan hidupnya secara bertanggungjawab demi persatuan dan kesatuan
bangsa. Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka,
maju dan mandiri akan berhasil dengan kesatuan dan persatuan bangsa yang
kukuh dan berjaya.
Cinta akan tanah air dan bangsa menegaskan nilai sosial dasar dan
wawasan kebangsaan menempatkan penghargaan tinggi akan kebersamaan yang
luas yang melindungi setiap warga dan menyediakan tempat untuk perkembangan
pribadi bagi setiap warga dan sekaligus mengungkapkan hormat terhadap
solidaritas manusia yang mengakui hak dan kewajiban asasi sesama manusia tanpa
membedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
Nasionalisme sebagai suatu tekad bersama yang tumbuh dari bawah untuk
bersedia hidup sebagai suatu bangsa dalam negara merdeka. Paham kebangsaan/
nasionalisme adalah paham kebersamaan, persatuan dan kesatuan, dan
kebangsaan selalu berkaitan erat dengan demokrasi karena tanpa demokrasi
kebangsaan akan mati bahkan merosot menjadi Fasisme / Naziisme yang bukan
saja berbahaya bagi berbagai minoritas dalam bangsa yang bersangkutan tetapi
juga berbahaya bagi bangsa lain.
Kesetiakawanan sosial sebagai nilai merupakan rumusan lain dari keadilan
sosialbagi seluruh rakyat dan wawasan kebangsaan menegaskan bahwa
kesejahteraan rakyat lebih dari hanya kemakmuran yang paling tinggi dari jumlah
orang yang paling hebat. Kesejahteraan rakyat lebih dari keseimbangan antara
kewajiban sosial dan keuntungan individu.
Kesejahteraan sosial disebut juga kesejahteraan umum yang mencakup
keseluruhan lembaga dan usaha dalam hidup sosial yang membangun dan
memungkinkan setiap pribadi, keluarga dan kelompok sosial lain untuk mencapai
kesempurnaan secara lebih penuh dan dengan lebih mudah.
Kebangsaan dan demokrasi bukanlah tujuan tetapi merupakan sarana dan
wahana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu masyarakat yang adil dan
makmur.
Salah satu ciri khas dari negara demokrasi yang membedakan dari negara
totaliter adalah toleransi. Wawasan kebangsaan menegaskan bahwa demokrasi
tidak sama dengan kemenangan mayoritas atau minoritas karena dalam demokrasi
semua dapat diputuskan dengan cara musyawarah dan tidak mengutamakan
pengambilan keputusan dengan suaru terbanyak (voting). Hal yang sama nampak
dalam kerukunan hidup beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa ada sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara para pemeluk agama
dan para penganut kepercayaan yang berbeda-beda dan ada sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan.