Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan

Nilai wawasan kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki enam dimensi manusia yang bersifat mendasar dan fundamental yaitu:
a) Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa;
b) Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka dan bersatu;
c) Cinta akan tanah air dan bangsa;
d) Demokrasi atau kedaulatan rakyat;
e) Kesetiakawanan sosial;
f) Masyarakat adil dan makmur.

Selengkapnya tentang Wawasan Kebangsaan>> Wawasan Kebangsaan Indonesia
Dengan demikian wahana kehidupan religius diwujudkan dengan memeluk agama dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilindungi oleh negara, dan sewajarnya mewarnai hidup kebangsaan.
Wawasan kebangsaan membentuk manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya sebagai obyek dan subyek usaha pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia menunjukkan bahwa wawasan kebangsaan mengetengahkan manusia ke dalam pusat hidup bangsa yang berarti bahwa dalam persatuan dan kesatuan bangsa setiap pribadi harus dihormati.
Wawasan kebangsaan menegaskan bahwa manusia seutuhnya adalah pribadi subyek dari semua usaha pembangunan bangsa dalam semua bidang kehidupan berbangsa bertujuan agar setiap pribadi warga bangsa dapat menjalankan hidupnya secara bertanggungjawab demi persatuan dan kesatuan bangsa. Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, maju dan mandiri akan berhasil dengan kesatuan dan persatuan bangsa yang kukuh dan berjaya.
Cinta akan tanah air dan bangsa menegaskan nilai sosial dasar dan wawasan kebangsaan menempatkan penghargaan tinggi akan kebersamaan yang luas yang melindungi setiap warga dan menyediakan tempat untuk perkembangan pribadi bagi setiap warga dan sekaligus mengungkapkan hormat terhadap solidaritas manusia yang mengakui hak dan kewajiban asasi sesama manusia tanpa membedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Nasionalisme sebagai suatu tekad bersama yang tumbuh dari bawah untuk bersedia hidup sebagai suatu bangsa dalam negara merdeka. Paham kebangsaan/ nasionalisme adalah paham kebersamaan, persatuan dan kesatuan, dan kebangsaan selalu berkaitan erat dengan demokrasi karena tanpa demokrasi kebangsaan akan mati bahkan merosot menjadi Fasisme / Naziisme yang bukan saja berbahaya bagi berbagai minoritas dalam bangsa yang bersangkutan tetapi juga berbahaya bagi bangsa lain.
Kesetiakawanan sosial sebagai nilai merupakan rumusan lain dari keadilan sosialbagi seluruh rakyat dan wawasan kebangsaan menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat lebih dari hanya kemakmuran yang paling tinggi dari jumlah orang yang paling hebat. Kesejahteraan rakyat lebih dari keseimbangan antara kewajiban sosial dan keuntungan individu.
Kesejahteraan sosial disebut juga kesejahteraan umum yang mencakup keseluruhan lembaga dan usaha dalam hidup sosial yang membangun dan memungkinkan setiap pribadi, keluarga dan kelompok sosial lain untuk mencapai kesempurnaan secara lebih penuh dan dengan lebih mudah.
Kebangsaan dan demokrasi bukanlah tujuan tetapi merupakan sarana dan wahana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Salah satu ciri khas dari negara demokrasi yang membedakan dari negara totaliter adalah toleransi. Wawasan kebangsaan menegaskan bahwa demokrasi tidak sama dengan kemenangan mayoritas atau minoritas karena dalam demokrasi semua dapat diputuskan dengan cara musyawarah dan tidak mengutamakan pengambilan keputusan dengan suaru terbanyak (voting). Hal yang sama nampak dalam kerukunan hidup beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ada sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara para pemeluk agama dan para penganut kepercayaan yang berbeda-beda dan ada sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan.