Wawasan Kebangsaan
Pendekatan faktual adalah melihat terjadinya suatu Negara berdasarkan
kenyataan yang sebenarnya terjadi atau sudah menjadi pengalaman sejarah,
seperti:
(1). Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh
sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di
wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang
dimerdekakan pada tahun 1847.
(2). Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara
tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan
kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari
Belanda, Bosnia dan Kroatia yang memisahkan diri dari Yugoslavia.
(3). Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: Jerman
Barat dan Jerman Timur yang melebur menjadi Jerman.
(4). Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah
negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia
pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru.
(5). Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk
diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
(6). Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai
(atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat
dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur
terbentuknya negara.
(7). Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu
negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari
penduduk setempat.
(8). Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan
merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh:
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.