Konsep Negara Integralistik

Dalam konsep negara integralistik, yang diadasarkan pada ide Spinoza, Adam Muller, dan Hegel, negara tidak untuk menjamin kepentingan individu maupun kepentingan golongan tertentu, tetapi untuk menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai satu kesatuan yang integral. Dalam konsep negara integralistik, negara adalah kesatuan masyarakat yang organis dan tersusun secara integral. Di dalamnya, segala golongan, bagian, dan individu berhubungan erat satu sama lain. 
Pemikiran ini didasarkan pada prinsip persatuan antara pemimpin dan rakyat dan prinsip persatuan dalam negara seluruhnya. Bagi Soepomo, konsep negara seperti ini cocok dengan alam pikiran ketimuran dan prinsip tersebut didasarkan pada struktur sosial masyarakat Indonesia yang asli yang terdapat di desa-desa di Indonesia. Bagi Soepomo, hal itu tidak lain merupakan ciptaan kebudayaan Indonesia sendiri (Marsillam Simanjuntak, 1997). Struktur sosial Indonesia meliputi aliran pikiran dan semangat kebatinan. Struktur kerokhanian bersifat persatuan hidup antara persatuan kawulo-gusti. Persatuan dunia luar dan dunia batin, persatuan mikrokosmos dan makrokosmos. Persatuan antara rakyat dengan pemimpinnya. Inilah yang disebut Soepomo sebagai ide atau konsep negara integralistik. 
Dalam Susunan persatuan antara rakyat dengan pemimpinnya itu, segala golongan diliputi semangat gotong-royong dan kekeluargaan. Inilah struktur sosial asli bangsa Indonesi. Hakekat Republik Indonesia adalah Republik Desa yang besar dengan unsur dan wawasan yang modern. Konsep negara integralistik yang ditawarkan oleh Prof. Soepomo dalam sidang BPUPKI tersebut tidak begitu saja diterima oleh peserta sidang, seperti Drs. Mohammad Hatta dan Mr. Mohammad Yamin yang menentang usulan tersebut. Mereka menuntut agar hak warga negara dijamin oleh Konstitusi. Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin khawatir ide negara integralistik yang ditawarkan oleh Soepomo tersebut akan memberi celah bagi timbulnya negara kakuasaan. Kekhawatiran mereka akhirnya membawa pada jalan kompromi dengan diberikannya jaminan kepada warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat, yang kemudian dimasukkan dalam pasal 28 UUD 1945.