Pembangunan aspek sosial budaya didasarkan atas cita-cita bangsa
Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 pada Alinea Keempat yang menyatakan sebagai
berikut:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial……..”
Selanjutnya dalam pokok-pokok pikiran dalam Penjelasan Umum UUD 1945
antara lain dinyatakan sebagai berikut (catatan: sebelum UUD 1945 diamandemen):
“2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. ……………
4. ….. negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Maka jelaslah bahwa aspek sosial budaya yang merupakan nilai-nilai yang
menjadi pedoman dalam membina kehidupan bagi bangsa Indonesia sebenarnya
telah mengakar dalam jiwa dan telah lama dipraktekan oleh bangsa Indonesia yang
kemudian digali dan dirumuskan dalam Konstitusi negara Indonesia itu sendiri.
Wawasan Kebangsaan