UUD 1945 sebagai Landasan Sosial Budaya

Pembangunan aspek sosial budaya didasarkan atas cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Alinea Keempat yang menyatakan sebagai berikut:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial……..”
Selanjutnya dalam pokok-pokok pikiran dalam Penjelasan Umum UUD 1945 antara lain dinyatakan sebagai berikut (catatan: sebelum UUD 1945 diamandemen): “2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. ……………
4. ….. negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Maka jelaslah bahwa aspek sosial budaya yang merupakan nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam membina kehidupan bagi bangsa Indonesia sebenarnya telah mengakar dalam jiwa dan telah lama dipraktekan oleh bangsa Indonesia yang kemudian digali dan dirumuskan dalam Konstitusi negara Indonesia itu sendiri.
Wawasan Kebangsaan