Teori Perjanjian Masyarakat - Pembentukan Negara

Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di manapun dan kapanpun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: “Homo homini lupus” dan “Bellum omnium contra omnes”. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri “survival of the fittest” itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: “Negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut”. Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588- 1679), J.J. Rousseau (1712-1778). Wawasan Kebangsaan