Pembukaan

Setiap negara pada hahekatnya memiliki wawasan kebangsaan, demikian juga dengan bangsa Indonesia memiliki wawasan kebangsaan yang didasarkan pada nilainilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 1945. Wawasan kebangsaan sebagai sudut pandang suatu bangsa dalam memahami jati diri dan lingkungan keberadaannya, pada dasarnya merupakan penjabaran dari falsafah bangsa, sesuai dengan keadaan wilayah suatu negara dan sejarah yang dialami bangsa itu. 
Wawasan kebangsaan menentukan cara suatu bangsa memanfaatkan kondisi geografis, sejarah, sosial-budaya dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional serta bagaimana bangsa itu memandang diri dan lingkungan baik ke dalam maupun keluar. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka makna dan hakekat serta pengejawantahan wawasan kebangsaan tersebut penting dipahami oleh setiap warga negara Indonesia.