Setiap negara pada hahekatnya memiliki wawasan kebangsaan, demikian juga
dengan bangsa Indonesia memiliki wawasan kebangsaan yang didasarkan pada nilainilai
luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 1945. Wawasan kebangsaan
sebagai sudut pandang suatu bangsa dalam memahami jati diri dan lingkungan
keberadaannya, pada dasarnya merupakan penjabaran dari falsafah bangsa, sesuai
dengan keadaan wilayah suatu negara dan sejarah yang dialami bangsa itu.
Wawasan kebangsaan menentukan cara suatu bangsa memanfaatkan kondisi geografis, sejarah,
sosial-budaya dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional serta
bagaimana bangsa itu memandang diri dan lingkungan baik ke dalam maupun keluar.
Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka makna dan
hakekat serta pengejawantahan wawasan kebangsaan tersebut penting dipahami oleh
setiap warga negara Indonesia.