Teori Hukum Alam

Wawasan Kebangsaan
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam. Menurut penganut teori ini, bahwa Negara terbentuk melalui proses yang sederhana, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Keluarga → Kelompok → Desa → Kota/Negara
Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
 Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
 Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino
(1226-1234)
 Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat (JJ. Rousseau, John Locke, Thomas Hobes, Grotius, dan Immanuel Kant).
Dengan mengutip kata Grotius, Arief Budiman (2002), menyatakan bahwa negara terjadi karena suatu persetujuan, karena tanpa negara orang tak dapat menyelamatkan dirinya dengan cukup. Dari persetujuan itu lahirlah kekuasaan untuk memerintah. Kekuasaan tertinggi untul memerintah ini dinamakan kedaulatan. Kedaulatan itu dipegang oleh orang yang tidak tunduk pada kekuasaan orang lain, sehingga ia tidak dapat diganggu gugat oleh kemauan manusia. Negara adalah berdaulat